Cegah Penimbunan BBM Subsidi, URC dan Tipidter Polres Kotamobagu Sisir 5 SPBU

banner 468x60

KOTAMOBAGU– Untuk mengantisipasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu melakukan pengawasan ketat di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Minggu (18/10/2026).

Sebelum bergerak, Kanit Tipidter Ipda Fadly Ambarak memimpin apel pengecekan personel sekaligus memberikan arahan terkait sasaran pengawasan.

Example 300x600

Usai apel, tim gabungan langsung menyisir SPBU di Kelurahan Kotabangon. Di lokasi, petugas melakukan pengecekan detail untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Tak berhenti di siang hari, pada malam harinya tim kembali melanjutkan patroli dan pengawasan di empat SPBU lainnya, yakni SPBU Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Pontodon dan Desa Moyag.

Total lima SPBU disisir dalam sehari. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan himbauan keras terkait praktik penimbunan BBM subsidi serta gangguan kamtibmas.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa S, S.Tr.K., S.I.K menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pelaku penimbun.

“Pengawasan ini rutin kami lakukan. Jangan coba-coba menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi. Itu kejahatan yang merugikan masyarakat banyak,” tegas Kasat Reskrim.

Ia memperingatkan, jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami imbau kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Kepada masyarakat, jika melihat praktik penimbunan atau antrean tidak wajar, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau call center 110,” pungkasnya.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *