Penganiayaan di Tanoyan Selatan: Tim URC Polres Kotamobagu Ringkus Terduga Pelaku Berinisial EAM

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Tim URC Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAM alias Edo (27) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai penambang tersebut ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (31/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/276/VI/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT serta Surat Perintah (Sprin) membawa dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kotamobagu.

Example 300x600

Kronologis penangkapan berawal saat Tim URC melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna melacak keberadaan EAM. Setelah mengantongi informasi akurat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Tanoyan Selatan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan memblokir celah melarikan diri hingga pelaku berhasil diamankan.

Usai ditangkap, EAM langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk diserahkan ke Unit Pidum guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H S.I.K. M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K.M.H membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait insiden penganiayaan.

“Terduga pelaku berinisial EAM alias Edo kini sudah berhasil kami amankan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap di balik aksi penganiayaan tersebut.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan tetap menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) agar tetap kondusif di wilayah Desa Tanoyan Selatan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *