Minahasa, Pemerintah Desa Kaima Kecamatan Remboken bersama Kantor BPN Minahasa Menyerahkan 46 Sertifikat Tanah kepada masyarakat melalui PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program resmi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat secara serentak di satu wilayah desa atau kelurahan.
Penyerahan ini pun dilakukan secara door to door ke penerima pada Kamis, 24 September 2026, oleh Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit didampingi oleh Hukumtua bersama Perangkat Desa Kaima.
Hukumtua Desa Kaima Arthur Supit menyampaikan, sertifikat tanah tidak sekadar menjadi dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, sertifikat memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” kata Supit
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, Pemerintah Kabupaten juga terus membangun sinergi dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Minahasa. Koordinasi tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan responsif.












