Kapolres Abdul Kholik Pimpin Operasi PETI di TNBNW, 78 Tenda Dibongkar – 15 Lubang Dihancurkan

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Operasi gabungan lintas instansi berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), tepatnya di Gunung Bobungayon, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Oktober 2026 itu melibatkan Kementerian Kehutanan melalui Balai TNBNW, Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulut, Polres Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bolsel, TNI, Denpom Kotamobagu, Batalyon B Brimob Inuai, hingga Satpol PP Bolmong.

Example 300x600

Tim menyisir dua titik utama, yakni Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 78 tenda atau daseng pekerja tambang, 19 tromol besar, 13 mesin alkon, 4 genset, 3 bak pengolahan emas, serta 15 lubang tambang yang masih aktif.

Selain itu diamankan 12 unit sepeda motor, 42 balok kayu, 30 lembar papan, serta berbagai peralatan pendukung seperti talang, selang spiral, panel solar cell, aki, chainsaw, linggis, hingga roda tambang.

Sejumlah sarana langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan, operasi ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Kami menekankan keselamatan personel, kepatuhan prosedur, dan menghindari gesekan dengan masyarakat. Operasi ini bertujuan menghentikan aktivitas PETI yang merusak hutan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas AKBP Abdul Kholik.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses evaluasi dan pendalaman lebih lanjut.

“Sinergi ini akan terus kami perkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang merusak lingkungan,” tutupnya.

Operasi gabungan berakhir pada 11 Oktober 2026 pukul 17.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Penanganan hukum selanjutnya akan mengacu pada UU Konservasi dan UU Minerba.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *