KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan buah-buahan dengan total kerugian mencapai Rp11.600.000.
Terduga pelaku berinisial MM alias Masrum (54), seorang petani asal Desa Bilalang I,Kecamatan Kotamobagu Utara diamankan di rumahnya, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 21.05 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan LP/B/518/X/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT dari pelapor atas nama Baharudin, yang dibuat pada 27 Juli 2026. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKPB Abdul Kholik, S.H, S.I.K, M.A.P, Melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari tindak lanjut laporan warga terkait perkara penggelapan buah-buahan.
“Tim melakukan pulbaket tentang keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di Desa Bilalang I, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti (BB), petugas menyatakan nihil saat penangkapan dilakukan, namun penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.(**)












