Baim / Pewartasulut.Id
MANADO,
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu, bersama Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Marsda TNI Purn Eding Sungkana di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut, Rabu (21/10/26).
Agenda Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini guna memperkuat tata kelola layanan di daerah melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP37.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut Haposan Silalahi, jajaran pejabat struktural kedua Kantor Wilayah, para Kepala UPT Keimigrasian, Kepala UPT Pemasyarakatan, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta Kepala Bapas di wilayah Sulut
Mengawali kegiatan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Monitoring dan Evaluasi sekaligus menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk melihat pelaksanaan tugas dan fungsi secara objektif, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.
“Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk melihat apa yang telah dilaksanakan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan, mengidentifikasi persoalan, dan memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara nyata,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terbuka dalam menyampaikan kondisi yang sebenarnya, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan dan menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran.
Dalam arahannya, Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu, menekankan bahwa monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan program prioritas dan arahan pimpinan benar-benar diimplementasikan serta menghasilkan perbaikan nyata.
Evaluasi juga diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelayanan dan tata kelola pada Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis, sekaligus mengidentifikasi persoalan, hambatan, serta kebutuhan dukungan yang diperlukan untuk mempercepat perbaikan.
“Yang dibutuhkan adalah gambaran yang sebenarnya, bukan gambaran yang sekadar terlihat baik,” ujarnya.
Seluruh jajaran didorong untuk menyampaikan data dan keterangan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi nyata, termasuk mengungkapkan hambatan terkait sumber daya, sistem, kewenangan maupun faktor lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, ruang lingkup monitoring dan evaluasi mencakup tindak lanjut hasil evaluasi perbaikan tata kelola pelayanan publik melalui Quick Win, 15 Program Aksi Menteri, indikator kinerja Kantor Wilayah, SP4N-LAPOR! dan WBS Imipas, serta tindak lanjut temuan Ombudsman dan instruksi Menteri terkait pengadaan BAMA serta standardisasi blok dan kamar hunian. Seluruh pelaksanaan dan hasil tindak lanjut harus dapat dibuktikan melalui data, dokumen, dan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Marsda TNI Purn. Eding Sungkana, memberikan penguatan terkait pentingnya memastikan hasil evaluasi tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dilanjutkan dengan langkah perbaikan yang konkret.
Proses perbaikan diarahkan melalui tahapan memetakan persoalan, membersihkan praktik yang menyimpang, membenahi prosedur dan sistem pengawasan, memperkuat integritas dan kapasitas petugas, serta menjaga keberlanjutan tindak lanjut. Metode evaluasi dilakukan melalui telaah data, wawancara, observasi, dan verifikasi.
Pesan tersebut menegaskan bahwa evaluasi bukanlah proses untuk mencari kesalahan semata, melainkan instrumen untuk membangun organisasi yang semakin kuat.
“Setiap persoalan yang ditemukan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan melalui langkah perbaikan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sulawesi Utara. Dengan keterbukaan, kolaborasi, dan komitmen bersama, hasil monitoring dan evaluasi diharapkan mampu menjadi dasar penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan publik.












