Belum 1×24 Jam Dilantik, Kasat Reksrim AKP Mahadewa Bayu Bersama Tim URC Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Belum 1×24 jam dilantik, Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Desa Mopusi.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Example 300x600

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YM alias Yannil (22), warga Desa Mopusi.Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Terduga diamankan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku dan korban sama-sama sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Kemudian terjadi selisih paham antara keduanya. Secara tiba-tiba terduga pelaku mengeluarkan pisau tikam dari pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak 1 kali ke arah pinggang sebelah kanan.

Menindaklanjuti laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sajam dengan TKP Desa Mopusi, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku. Dari hasil lidik, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga di Kelurahan Kotobangon.

Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada Tim URC. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini Tim masih melakukan pencarian Barang Bukti (BB) berupa pisau tikam yang digunakan pelaku.

“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi, sesuai Laporan Polisi , Terduga pelaku berinisial YM, di Kelurahan Kotobangon tanpa perlawanan.” Ucap AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K S.I.K.

Kasat Reskrim Menambahkan, Dari keterangan awal, kejadian dipicu oleh pengaruh miras yang mengakibatkan selisih paham antara terduga dan korban, hingga terjadi penikaman.

“Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sajam yang digunakan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang berlebihan karena seringkali menjadi pemicu tindak pidana.” Tambahnya.(**)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *