KOTAMOBAGU –Pembuatan alat tromol (mesin pengolah material emas) di Kota Kotamobagu,Sulawesi Utara, kian marak. Sejumlah usaha rumahan yang sebelumnya tersembunyi kini semakin terbuka, memicu kehawatiran terkait dukungan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dampak kerusakan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa bengkel las dan fabrikasi kecil tersebar di berbagai titik, termasuk di wilayah Kotamobagu. Alat-alat ini dikenal sebagai komponen utama dalam proses ekstraksi emas skala kecil yang sering kali tidak mematuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa permintaan terhadap alat tromol terus meningkat seiring dengan ramainya aktivitas penambangan emas di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
“Banyak yang datang dari luar kota untuk memesan atau memperbaiki mesin ini. Usahanya terlihat biasa saja seperti bengkel las umum, tapi fungsinya khusus untuk pengolahan emas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski terlihat sebagai usaha teknis biasa, pembuatan alat tromol memiliki risiko hukum yang serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak yang menyediakan alat untuk kegiatan tambang ilegal dapat dijerat pasal penyertaan.
Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian hasil pertambangan tanpa izin dapat dipidana. Dengan demikian, para pembuat alat ini berpotensi dianggap sebagai fasilitator tindak pidana pertambangan.
Selain aspek legalitas, ahli lingkungan mengingatkan bahaya laten dari penggunaan alat tromol. Proses pengolahan emas menggunakan tromol hampir selalu melibatkan bahan kimia beracun, terutama merkuri (raksa).
Merkuri digunakan untuk mengikat partikel emas dari batuan. Limbah sisa proses ini, jika dibuang sembarangan ke sungai atau tanah, akan mencemari ekosistem secara permanen. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air atau ikan dari sumber yang tercemar.
“Ini adalah bom waktu. Kerusakan akibat merkuri tidak bisa dilihat langsung hari ini, tapi dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang dalam bentuk penyakit saraf dan kerusakan organ,” tegas seorang aktivis lingkungan lokal.
Menjamurnya usaha pembuatan alat tromol ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Masyarakat mendesak Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk melakukan razia dan penertiban.
Langkah preventif diperlukan bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada para pengrajin las agar beralih ke produksi alat yang legal dan ramah lingkungan.
Tanpa pengawasan ketat, Kota Kotamobagu berisiko menjadi pusat distribusi alat pendukung tambang ilegal yang merugikan negara dan alam. (**)












