Bolmut- Personel Sat Reksrim Polres Bolaang Mongondow Utara, akhirnya berhasil mengamankan RFY alias Fitrah (23). Terduga pelaku pencurian Laptop dan pakaian dinas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolmut.
Terduga pelaku berinisial RFY alias Fitrah warga Desa Ilohungayo, Kecamataan Batudaa, Gorontalo, berhasil di amankan di Desa Buroko Utara, Kecamatan Kaidipang, pada Jumat (25/09/2026) siang. berdasarkan laporan korban tanggal 7 September 2026.
Kapolres AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian mengatakan terduga pelaku ini merupakan mantan pacar dari seorang PNS yang bertugas di Kabupaten Bolmut.
“Si terduga dan korban ini sebelumnya pernah berpacaran. Dan peristiwa pencurian ini terjadi usai keduanya putus Cinta,” beber Kasat Roply
Kasat pun mengungkap kronologis kejadian pencurian Laptop dan pakaian dinas tersebut saat korban berada di luar daerah Bolmut. Di mana terduga pelaku ini memiliki kunci cadangan rumah milik mantannya yang seorang PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Kunci cadangan itulah yang menjadi pintu masuk bagi RFY menjalankan aksinya. Di mana menurut pengakuan korban kejadian pertama terjadi pada Jumat 21 Agustus. Sedangkan kejadian Kedua itu terjadi pada 1 September 2026.” jelas jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Batalyon Wira Satria Wicaksana (WSW) tersebut.
Roply pun mengaku jika pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku.
“Sayangnya pihak korban menolak upaya mediasi tersebut,” ungkapnya.
Kasat pun menegaskan atas perbuatannya terduga pelaku akan di jerat dengan Pasal 476 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Dan Pasal 477 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dil akukan dalam rumah.(**)












