BOLMUT, – Kolaborasi apik Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AB (warga Pinogaluman) ditangkap atas dugaan kepemilikan 13 paket sabu, Senin (5/10/2026) siang.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmut di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, sekitar pukul 12.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Bolmong yang menyebut AB sebagai pemasok sabu lintas wilayah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AIPTU Moh. Trisno Alimuda langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah target.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak pensil biru muda. Turut diamankan plastik klip, alat hisap bong, dan satu unit HP Oppo A77s,” ujar Rofly.
AB beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bolmut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bolmong untuk penyidikan lebih lanjut, mengingat jaringan peredarannya masuk wilayah hukum Bolmong.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menegaskan komitmennya memberantas narkoba.
“Bolmut tidak boleh jadi tempat aman bagi pengedar. Kami akan terus perkuat sinergi antar-polres untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal barang dan jaringan AB, termasuk berat total belasan paket sabu tersebut.(**)












